Bapemperda DPRD Kabupaten Sarmi Gelar RDP Bahas Sinkronisasi Perda 2004–2024
Petam, Selasa (01 Juli 2025) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarmi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, Bagian Hukum Setda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sarmi tersebut membahas evaluasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk sejak tahun 2004 hingga tahun 2024 di Kabupaten Sarmi. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Perda yang berlaku tetap relevan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sarmi, Harius Bahi, S.E., S.H., M.Si. Dalam arahannya, Ketua Bapemperda menekankan pentingnya penataan regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta memastikan efektivitas implementasi Perda di lapangan.
“Melalui rapat dengar pendapat ini, Bapemperda ingin memperoleh masukan yang komprehensif dari pemerintah daerah dan OPD teknis terkait pelaksanaan Perda, sekaligus melakukan pemetaan Perda yang perlu direvisi, disesuaikan, atau bahkan dicabut,” ujar Harius Bahi.
Para peserta rapat secara aktif menyampaikan laporan, pandangan, serta kendala yang dihadapi dalam penerapan Perda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Bapemperda dalam menyusun langkah strategis pembentukan dan penyempurnaan regulasi daerah ke depan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Sarmi berharap terciptanya harmonisasi regulasi daerah yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarmi.