DPR Kabupaten Sarmi Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Bagian Hukum Setda Bahas Perda
Petam, Selasa 30 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarmi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dalam rangka membahas berbagai Peraturan Daerah (Perda). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPR Kabupaten Sarmi.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi, Kornelius Palobo, S.T. dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Sarmi, khususnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam rapat tersebut, Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah memaparkan kondisi dan perkembangan sejumlah Perda yang berlaku di Kabupaten Sarmi, termasuk evaluasi terhadap Perda-Perda lama serta kebutuhan penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Pembahasan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi, Kornelius Palobo, S.T., dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang berkesinambungan antara DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hal tersebut diperlukan guna memastikan setiap Perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Sarmi.
Para anggota DPRD Kabupaten Sarmi, khususnya dari Bapemperda, secara aktif menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terhadap Perda-Perda yang dibahas. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan tujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam proses evaluasi dan penyempurnaan Perda di Kabupaten Sarmi, sehingga regulasi daerah yang ditetapkan ke depan benar-benar efektif, taat asas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.