DPR Kabupaten Sarmi Gelar Rapat Pembahasan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
Petam, Senin, 24 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan, Pembahasan, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPR Kabupaten Sarmi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Sarmi, Muhamat Asari Tiris, S.A.P. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Eduard Dimomonmau, S.T., beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarmi.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPR Kabupaten Sarmi, serta segenap anggota DPR Kabupaten Sarmi. Kehadiran para pimpinan dan anggota dewan menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran bersama Pemerintah Daerah.
Agenda rapat paripurna difokuskan pada penyampaian, pembahasan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026. Dokumen KUA–PPAS ini merupakan tahapan awal dan strategis dalam proses penyusunan APBD, yang berfungsi sebagai pedoman arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta plafon anggaran sementara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam pimpinan rapat, Ketua DPR Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa pembahasan KUA–PPAS harus dilakukan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab, agar perencanaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sarmi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Sarmi Eduard Dimomonmau, S.T., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 secara realistis dan terukur, dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah melalui tahapan pembahasan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Penandatanganan ini menjadi landasan penting untuk tahapan selanjutnya dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.