DPRK Sarmi bedah dan analisis Draf Materi LKPJ 2022
Info DPRK Sarmi|| Menindaklanjuti RDP-LKPJ tanggal 27 April 2023, (baca juga Jumriati, SH., Ketua DPRK Sarmi memimpin RDP LKPJ 2022 ) DPR Kabupaten Sarmi menilai adanya itikad baik Eksekutif untuk segera menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2022 sesuai waktu yang disepakati melalui Paripurna Dewan nantinya sehingga perlu mengambil langkah bijak melakukan bedah dan analisis draf materi LKPJ 2022 yang dinilai tidak akan berbeda dengan materi yang akan diserahkan pada Paripurna LKPJ.
Hal itu dikatakan Jumriati saat membuka kegiatan yang berlangsung di hotel Maxone Jayapura, Selasa 9 Mei 2023 dihadiri Wakil Ketua I Mustafa A. Muzakkar,SE.,MM., Wakil Ketua II Markus Kopong LB, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRK Sarmi, Plt. Sekretaris DPRK Benony R. Wafumilena, S.Sos., M.Si., dan Pejabat eselon III Sekretariat DPRD Sarmi.
Lebih lanjut Ibu Jum, – sapaan akrab – Ketua DPRK Sarmi menjelaskan yang akan memandu kita mengkaji dan mengalisis draf materi LKPJ 2022 adalah Bapak Sudaryanto, SE., MM., tenaga akademisi, yang juga pakar dalam bidangnya, punya banyak pengalaman mengajar pengelolaan keuangan daerah pada sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan terkait pemerintahan daerah di samping jabatan utama saat ini di Kemendagri.
Pada sesi bedah materi, Sudaryanto, SE., MM., mengarahkan dan mengingatkan pentingnya LKPJ karena memuat capaian kinerja kepala daerah dan jajaran eksekutif dalam mengelola pemerintahan selama satu tahun anggaran berdasarkan ukuran target kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen perencanaan dan dokumen anggaran serta menguji apakah rekomendasi dewan untuk perbaikan tahun sebelumnya sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam LKPJ sekarang, selanjutnya dielaborasi dengan sejumlah informasi lapangan sesuai mekanisme tatib DPRD sehingga diperoleh data dan informasi yang valid yang akan direkomendasikan tindak lanjut perbaikan dan peningkatan kepada Eksekutif di tahun sekarang, ujar Sudaryanto.
Untuk efektifnya LKPJ harus disampaikan tepat waktu sesuai tahapan waktu yang ditentukan regulasi, tegas Sudaryanto yang juga Kepala Biro Keuangan Kemendagri itu.
Ada tiga dokumen yang wajib disampaikan yang waktunya bersamaan selambat-lambatnya pada 31 Maret adalah : LPPD kepada Mendagri melalui Gubernur, LKPJ kepada DPRD, dan RLPPD kepada masyarak ujar Pak Dar merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Masing masing dokumen laporan ada cara melaporkannya, khusus LKPJ melalui Rapat Paripurna dibahas 1 bulan dan diberikan rekomendasi sebagai produk hukum legislatif untuk ditindaklanjuti eksekutif.
Selanjutnya memasuki paparan bab demi bab draf LKPJ 2022 dibedah, dibahas dan dirumuskan bersama rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Acara yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan diwarnai pertanyaan dan juga penyampaian sejumlah informasi secara timbal balik yang memberikan penguatan fungsi lembaga legislatif ungkap Jumriati, politikus Partai Bulan Bintang yang bertugas sebagai Ketua DPR Kabupaten Sarmi saat ini.
Kegiatan seharian itu diakhiri sesi foto bersama para legislator dan narasumber.
#setwan_dprksarmi