PERAN DAS & LMA DALAM PENENTUAN WAKET III DAN KETUA POKSUS DPRK SARMI
DPR SARMI -Info// Bertempat di lantai 2 kantor Bupati Sarmi Kota Baru Petam, Rabu 8 Januari 2025 berlangsung pertemuan fasilitasi pembahasan tata cara kesepakatan dalam menentukan Perwakilan Masyarakat Adat Sarmi di Kursi Wakil Ketua III DPRK Sarmi yang akan diisi oleh salah satu dari Dewan Pengangkatan DPRK Sarmi dan Ketua Kelompok Khusus sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Daerah itu untuk mendapatkan kesepakatan antara 5 Anggota Dewan Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Sarmi dalam hal ini Orang Asli Sarmi (OAS) yang mewakili 5 Suku Sarmi bersama Dewan Adat Sarmi dan LMA Sarmi sebagai lembaga representasi Masyarakat Adat Sarmi.
Pj. Bupati Sarmi, Ir. Iman Juniawal, M.Si., membuka kegiatan pertemuan ini yang dihadiri Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernard Cawem, S.Pd, 5 Dewan Pengangkatan terpilih, Adolof A. Wersemetawar ( Sobey), Yance Onimeri (Armati), Julkifli D. Yambay (Rumbuay), Onesias F. Tiris (Manirem), Salomina Cawem, S.Pd.K ( Isirawa), Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Femmy Kreeuw, ST. Plt. Sekretaris DPRK Sarmi Benony R. Wafumilena, S.Sos., M.Si., Pitersia Yaas, Kasubbid Kesbangpol, dan Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Werinussa, SH.
Dalam sambutannya Pj Bupati menjelaskan latar belakang dan dinamika DPRK serta perjalanan menuju pelantikan di Februari 2025 nanti serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi yang juga sedang dalam proses sehingga mengharapkan para Dewan Pengangkatan yang terpilih dapat memberikan sumbangsi pemikiran maju sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan regulasi untuk memajukan masyarakat adat kabupaten Sarmi khususnya dan masyarakat Kabupaten Sarmi.
Lebih Lanjut Pj Bupati Sarmi mengingatkan Sarmi dalam waktu dekat akan mengundangkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi sebagai regulasi dasar berpijak Bp Ibu Dewan Pengangkatan dan Dewan Pemilihan memberdayakan kesatuan masyarakat hukum adat Sarmi yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saya berharap pertemuan hari ini akan dirumuskan juga kedalam draf Perturan DPRK Sarmi tentang Tata Tertib terkait mekanisme kesepakatan Wakil Ketua III dan Ketua Poksus Dewan Pengangkatan yang akan dibahas oleh DPRK setelah pelantikan, Pak Sekwan harus bisa membantu Bapak Ibu Dewan tegas Pj Bupati mengakhiri sambutannya dan berpamitan mmelanjutkan agenda lainnya.
Rapat selanjutnya dipimpin Staf Ahli Bupati, Plt. Sekwan, dan Biro Bantuan Hukum Dewan Adat Sarmi.
Staf Ahli Bupati memberikan kesempatan Sekwan menjelaskan dasar regulasi, kemudian memberikan kesempatan kepada 5 dewan memberikan pendapat tentang mekanisme kesepakatan untuk penentuan Wakil Ketua III, kesempatan yang sama diberikan kepada Ketua DAS, Biro bantuan Hukum, Kesbangpol, dan Kabag Tata Pemerintahan. Di sesi ini 5 Dewan pengangkatan setuju dilakukan pemilihan secara demokratis, tertutup dan rahasia,
Pada sesi kedua siapa yang akan memilih, Kabag Tata Pemerintahan memberikan pendapat agar Dewan Adat Sarmi dan LMA Sarmi sebagai wujud Masyarakat Adat tidak hanya sebagai lembaga pemberi rekomendasi pada awal kemudian diabaikan setelah Bp Ibu Dewan terpilih, perlu diberikan porsi untuk mewakili masyarakat adat secara musyawarah mufakat adat menunjuk 1 di antara 5 anggota yang dipercayakan menjadi wakil ketua sebagai representasi suara masyarakat adat.
Menanggapi masukan ini Staf Ahli memberikan kesempatan kepada Sekwan dan Biro Bantuan Hukum untuk memberikan pandangan pembobotan sebelum diberikan kepada 5 Anggota memberikan pendapat akhir menyetujui atau menolak, Sekwan menggambarkan Peran Waket III dan Ketua Poksus sebagaimana penjelasan Pasal 47 ayat (2) PP 106/2021, Biro Bantuan hukum menekankan pada pentingnya prosesi ritual adat ciri khas dan khusus bagi dewan sebagai orang adat sebelum DAS dan LMA bermusyawarah menetapkan Waket III dan Ketua Poksus.
Pimpinan rapat kembali meminta tanggapan terakir 5 anggota DPRK Pengangkatan terpilih, satu per satu memberikan pandangan dan memberikan penegasan tidak keberatan dan menerima dilakukan prosesi adat sebelum penentuan siapa sebagai Ketua Kelompok Khusus DPRK dan Wakil Ketua III DPRK Sarmi dalam musyawarah DAS dan LMA Sarmi.
Rapat fasilitasi disudahi dengan kesimpulan rapat oleh Sekwan dan penentuan tanggal pelaksanaan Prosesi Adat oleh Biro Bantuan Hukum DAS, selanjutnya doa syukur dinaikkan oleh Ibu Salomina Cawem, S.Pd.K., dan foto bersama.
#b.w.setwan_DPRK-Sarmi