DPR Kabupaten Sarmi Gelar Rapat Paripurna Pembukaan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Petam, Selasa 09 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan, pembahasan, dan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembahasan, dan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPR Kabupaten Sarmi dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Kabupaten Sarmi, Hj. Nurjannah Katinur, S.H. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M., M.Kes., Wakil Bupati Sarmi Hj. Jumriati, S.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarmi.
Turut hadir pula Ketua DPR Kabupaten Sarmi Muhamat Asari Tiris, S.A.P., Wakil Ketua I Kornelius Palobo, S.T., Wakil Ketua III Yance Onimari, serta para anggota DPR Kabupaten Sarmi. Kehadiran unsur pimpinan DPR dan pemerintah daerah ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam menjalankan proses pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPR Kabupaten Sarmi, Muhamat Asari Tiris, S.A.P., menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa KUA-PPAS Perubahan dan Ranperda Perubahan APBD menjadi instrumen strategis dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta kondisi riil yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua DPRK juga menekankan bahwa DPR Kabupaten Sarmi akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasan ke depan diharapkan dapat dilakukan secara objektif, konstruktif, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M., M.Kes., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarmi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penyesuaian yang diperlukan guna mengakomodasi berbagai program prioritas, sekaligus menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi daerah.
Bupati Sarmi juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Kabupaten Sarmi atas dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sarmi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Rapat Paripurna kali ini masih bersifat pembukaan, sehingga belum memasuki tahapan pembahasan substansi KUA-PPAS Perubahan maupun Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan secara mendalam akan dilaksanakan pada rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPR Kabupaten Sarmi.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ini, DPR Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Diharapkan, seluruh proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarmi.