Tupoksi DPRD Kab. Sarmi
DPRD Kota Sarmi merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kab. Sarmi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Tugas dan wewenang DPRD Kab. Sarmi adalah:
- Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama
- Menetapkan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sarmi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kab. Sarmi, kebijakan Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pembangunan Kab. Sarmi, dan kerjasama internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kab. Sarmi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.