Sejarah
DPRD Kab Sarmi
Pimpinan Dewan Kab. Sarmi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Terbentuknya DPRD Kabupaten Sarmi karena bertolak dari dibentuknya Kabupaten Sarmi sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang—Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 129)
Sejalan dengan berdirinya Kabupaten Sarmi, DPRD dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, partai-partai pemenang pemilu di Kabupaten Sarmi menempatkan anggota terpilih di kursi legislatif sebanyak 20 orang.
Ketua DPRD pertama Andarias Maay, SH dari Partai Golkar, Ketua DPRD kedua Geoge Weyasu, SH, dari Partai Golkar, Ketua DPRD ketiga Albert Kiky Wenggi dari Partai Demokrat, Ketua DPRD keempat Jumriati SH dari Partai Bulan Bintang merupakan Ketua DPRD saat ini masa bhakti 2020 – 2024 yang memimpin lembaga legislatif Kabupaten Sarmi sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Hasil Pemilu tahun2024.