Integrasi Peta Wilayah Adat Masuk RTRW Sarmi, DPRK Fraksi Kelompok Khusus Hadir Bersama ECONUSA
Sarmi, Rabu 14 Januari 2026 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi dari Fraksi Kelompok Khusus (Keterwakilan Adat) menghadiri sekaligus berpartisipasi aktif dalam kegiatan Integrasi Peta Wilayah Adat ke dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarmi. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama LSM lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat, ECONUSA.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui kebijakan tata ruang daerah. Dengan masuknya peta wilayah adat ke dalam RTRW, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan selaras dengan keberadaan ruang hidup masyarakat adat.
Ketua Fraksi Kelompok Khusus bersama para anggota fraksi menegaskan bahwa keterlibatan DPRK menjadi bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah adat. Menurut mereka, tata ruang yang tidak memperhatikan wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik lahan di kemudian hari.
“Integrasi wilayah adat dalam RTRW adalah langkah strategis agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat adat. DPRK Sarmi akan terus mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat adat,” ujar salah satu anggota fraksi dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pihak ECONUSA menyampaikan bahwa pemetaan wilayah adat bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya pengakuan resmi melalui dokumen tata ruang, masyarakat adat dapat terlindungi dari tumpang tindih perizinan dan aktivitas investasi yang tidak sesuai.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara DPRK, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil guna menyelaraskan data spasial wilayah adat dengan rencana pembangunan Kabupaten Sarmi ke depan.
Melalui integrasi tersebut, diharapkan RTRW Kabupaten Sarmi tidak hanya menjadi dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat adat di wilayah Sarmi.