DPR Kabupaten Sarmi Gelar RDP Bersama Tim LHKPN
Petam, Rabu 04 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sarmi melalui Komisi I, Komisi II, dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim pelaksana pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama DPR Kabupaten Sarmi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Pahruddin, S.E. dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dari tiga komisi DPR Kabupaten Sarmi. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan serta kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, tim LHKPN memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Sistem LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Komisi II H. Pahruddin, S.E. dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat ini menjadi bagian dari upaya DPR Kabupaten Sarmi untuk memastikan seluruh penyelenggara negara di daerah dapat memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bentuk komitmen pejabat publik dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Melalui rapat tersebut, diharapkan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan dapat semakin memahami prosedur serta mekanisme pengisian LHKPN, sehingga pelaksanaannya di Kabupaten Sarmi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Rapat berlangsung dengan penuh diskusi dan tanya jawab antara anggota DPR dengan tim LHKPN, khususnya terkait teknis pelaporan serta batas waktu penyampaian laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sarmi.