DPR Kabupaten Sarmi Tetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029
Petam, Jumat 26 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPR Kabupaten Sarmi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Kabupaten Sarmi, Kornelius Palobo, S.T., dan dihadiri oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M., M.Kes., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarmi. Turut hadir pula pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Sarmi.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian proses pembahasan yang telah dilakukan secara intensif antara DPR Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Kabupaten Sarmi menyampaikan pidato sambutan penutup, yang menegaskan bahwa penetapan RPJMD Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029 merupakan momentum strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ketua DPRK juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal implementasi RPJMD agar seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan dan kesepahaman bersama terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan.
Melalui penetapan Ranperda RPJMD ini, DPR Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Sarmi selama periode 2025–2029.