Ketua DPR Sarmi Hadiri Syukuran “Syukur Bagimu Tuhan”, Momentum Kebangkitan Hukum Adat Lima Wilayah Sarmi di Arbais
Arbais, Rabu 25 Maret 2026 – Ketua DPR Kabupaten Sarmi menghadiri kegiatan syukuran bertajuk “Syukur Bagimu Tuhan” yang menjadi momentum kebangkitan Masyarakat Adat Sarmi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Arbais, Distrik Pantai Barat, sebagai tindak lanjut dari SK Bupati Sarmi Nomor: 188.4/235/Tahun 2023 tentang penguatan pilar pagar hukum tradisional lima wilayah adat yakni Sobei, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa, dengan semangat “Menyatukan yang Terpisahkan”.
Kegiatan sakral yang dipusatkan di Kampung Arbais ini dihadiri oleh Dominggus Catue, Ketua Dewan Adat Sarmi (DAS) Bernad Cawem, para tokoh dan tetua adat, pemuda adat, serta tokoh masyarakat dari berbagai kampung di wilayah Kabupaten Sarmi.
Dalam suasana penuh kekhidmatan, prosesi adat dan doa syukur dipanjatkan sebagai simbol penguatan kembali nilai-nilai hukum adat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Sarmi. Momentum ini juga menjadi penegasan bahwa hukum adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi bagian penting dari tata kelola kehidupan masyarakat yang harus dijaga, dihormati, dan dihidupkan kembali.
Ketua DPR Kabupaten Sarmi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebangkitan peran hukum adat di tengah masyarakat. Menurutnya, penguatan pilar pagar hukum tradisional merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas, persatuan, serta keharmonisan antarwilayah adat di Kabupaten Sarmi.
“Kegiatan ini bukan sekadar syukuran, tetapi sebuah penegasan jati diri masyarakat adat Sarmi. Hukum adat adalah pagar kehidupan kita. Jika pagar ini kuat, maka persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat akan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sarmi Dominggus Catue menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Ia menyebut bahwa SK Bupati yang telah diterbitkan menjadi dasar hukum formal untuk menghidupkan kembali struktur dan peran hukum adat di lima wilayah adat Sarmi.
Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernad Cawem, juga menyampaikan bahwa kebangkitan hukum adat ini merupakan hasil dari perjalanan panjang para tetua adat yang ingin melihat generasi muda kembali memahami akar budaya dan nilai-nilai leluhur.
Kegiatan syukuran ini ditutup dengan doa bersama dan simbolisasi persatuan lima wilayah adat sebagai tanda komitmen bersama untuk menjaga, merawat, dan menguatkan pagar hukum tradisional demi masa depan masyarakat adat Sarmi yang lebih harmonis dan bermartabat.