PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DPR SARMI
DPR SARMI-info // Bertempat di ruang utama DPR Kabupaten Sarmi, Jumat, 13 Desember 2024 berlangsung Paripurna pengesahan nama DPR Kabupaten Sarmi yang sebelumnya dengan nama DPRD.
Rapat Paripurna pengesahan nama DPR Sarmi dipimpin Spenyel Takerbak, Wakil Ketua I, membuka, memandu jalannya rapat, mengesahkan Keputusan DPRK Sarmi tentang Perubahan nama DPRD menjadi DPR Kabupaten Sarmi, hingga menutup rapat.
Sementara itu Ketua DPR Kabupaten Sarmi, Korneles Palobo, ST., sebagai Pimpinan DPR Sarmi dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan nama DPR Sarmi dilakukan dalam Paripurna merupakan tuntutan regulasi yang harus dipenuhi lembaga legislatif Provinsi dan Kabupaten Kota di Provinsi-Provinsi se tanah Papua termasuk Kabupaten Sarmi.
Korneles Palobo, politisi Partai Bulan Bintang yang saat ini memimpin sebagai Ketua DPR Sarmi menggantikan Jumriati, SH yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sarmi, lebih lanjut menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dalam rangka mendorong afirmasi Orang Asli Papua di bidang politik dengan memberikan porsi keterwakilan di lembaga legislatif melalui daerah pengangkatan yang tugas, wewenang, kewajiban, dan haknya sama dengan Anggota DPR hasil Pemilu dari Partai Politik, ungkap Kornelis mengapresiasi Pemerintah Pusat merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Lanjut Kornelis Palobo, politisi yang terpilih kembali ke DPR Sarmi periode 2024-2029, bahwa Pengesahan nama DPR Sarmi diikuti dengan perubahan Tata Tertib DPRD Sarmi nomor 11 Tahun 2020 terutama merujuk PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Apakah dengan adanya DPRK Pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua atau mewakili masyarakat adat akan menghalangi DPR Partai Politik yang konstituennya juga adalah orang asli Papua atau masyarakat adat Sarmi, apakah akan tumpang tindih? Jawabannya tidak karena semua mekanisme kedewanan diatur dengan regulasi terutama Tata Tertib DPR Sarmi yang akan terus dikaji disempurnakan agar kinerja DPR Sarmi dalam penerapan peran, tugas, fungsi serta kewenangan tetap optimal sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, ungkap Kornelis.
Tahun 2025 bulan Februari baru dilaksanakan pelantikan DPR Sarmi periode 2024-2029, pembenahan dan penataan internal kelembagaan dewan dan sekretariat dewan sebagai unsur pendukung juga menjadi perhatian saat ini, tegas Kornelis dengan harapan lembaga DPR Sarmi tetap eksis dan semakin mantap dalam memperjuangkan suara rakyat yang diwakilinya untuk kemajuan pembangunan daerah, perubahan wajah Kabupaten Sarmi, perbaikan dan peningkatan pelayanan publik serta sosial kemasyarakatan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi kepada penyelenggara pemerintahan daerah.
Paripurna diakhiri dengan sesi foto bersama Dewan Forkopimda, Pimpinan SKPD, dan tamu undangan menandai berakhirnya Penggunaan Nama DPRD dan memasuki era baru dengan nama DPR Sarmi (DPR Kabupaten Sarmi-Red).
#b.w.Setwan_DPRK_Sarmi