Petam, Senin 16 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sarmi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan serta penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPR Kabupaten Sarmi dan menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Kabupaten Sarmi, Kornelius Palobo, S.T., dan dihadiri langsung oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M., M.Kes., serta Wakil Bupati Sarmi Hj. Jumriati, S.H. Selain itu, turut hadir Ketua DPR Kabupaten Sarmi, para Wakil Ketua DPR, seluruh Anggota DPR Kabupaten Sarmi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarmi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dokumen RPJMD, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dalam pembahasan tersebut, DPR Kabupaten Sarmi bersama Pemerintah Daerah membahas secara komprehensif arah kebijakan pembangunan, sasaran strategis, prioritas program, serta indikator kinerja pembangunan Kabupaten Sarmi untuk periode 2025–2029.
Dalam forum rapat, Bupati Sarmi menyampaikan penjelasan umum terkait substansi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sarmi, yang memuat arah pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. DPR Kabupaten Sarmi melalui pandangan dan masukan dari para anggota dewan turut memberikan catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJMD tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Kabupaten Sarmi menyampaikan pidato penutup Rapat Paripurna, yang menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Ketua DPR menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang harus benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sarmi.
Lebih lanjut, Ketua DPR Kabupaten Sarmi berharap agar seluruh rekomendasi dan kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat paripurna ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah pada tahapan penyusunan RPJMD berikutnya, sehingga dokumen yang dihasilkan bersifat realistis, terukur, dan mampu diimplementasikan secara efektif.
Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sarmi Tahun 2025–2029 antara DPR Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Penandatanganan ini menandai adanya persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif terhadap Rancangan Awal RPJMD, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses penyusunan rancangan akhir RPJMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPR Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam memastikan bahwa arah pembangunan daerah lima tahun ke depan berjalan sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.